Minggu, 15 Februari 2009

Pelaksanaan Hukuman Cambuk


Oleh Sudirman

Pengantar
Sebagaimana sudah dimaklumi bahwa masyarakat Aceh sudah berabad-abad menganut agama Islam, bahkan agama Islam di Nusantara pertama sekali berkembang di Aceh, sehingga agama Islam sudah menjadi darah dagingnya. Tidak saja dalam kehidupan perorangan, akan tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara, agama Islam telah bersemi secara mendalam sehingga adat, resam dan kanun pun bersandar kepada agama Islam.[4]
Pedoman bagi pengadilan untuk memutuskan berbagai perkara adalah hukum dan adat. Dimaksud hukum dalam perundang-undangan Kesultanan Aceh adalah syariat agama Islam dengan memakai pedoman Alquran, Hadist dan Qias.[5]
Perjuangan rakyat Aceh berpuluh-puluh tahun melawan penjajahan tidak dapat dikatakan mempunyai dasar lain kecuali mempertahankan agama, sehingga perang melawan penjajahan itu dinamakan peran sabilillah, yaitu perang mempertahankan agama Allah dan mereka yang gugur dalam perang dianggap mati syahid.
Pada tahun 2005, pelaksanaan syariat Islam di Aceh memasuki babak baru. Beberapa qanun yang berkenaan dengan pelaksanaan syariat Islam di bidang hukum disahkan.
Penerapan syariat Islam tersebut memang masih terdapat berbagai macam kekurangan. Hal itu, dapat diamati umumnya yang terjerat hukum itu hanya masyarakat kelas bawah sampai kepada banyaknya masukan dan saran yang bermunculan dari berbagai pihak supaya penerapan syariat itu terus disempurnakan.
Tulisan singkat ini hanya mengemukakan beberapa penomena penerapan syariat Islam di Aceh berkaitan dengan pelaksanaan hukuman cambuk.
Syariat Islam di Aceh
Syariat Islam sudah berjalan di Aceh semenjak Islam itu masuk dan berkembang di Aceh tetapi pelaksanaan syariat itu belum menyeluruh terutama syariat di bidang hukum. Namun Souck Hurgronje[6] dalam bukunya The Achenes, menyinggung tentang pelaksanaan hukum cambuk. Hukuman cambuk di situ disebutkan baru diberlakukan pada orang yang berzina dan pencambukannya dilakukan dengan menggunakan kulit. Bahkan suatu cerita yang sangat terkenal pada masyarakat Aceh tentang Sultan Iskandar Muda yang menghukum sendiri anaknya karena dituduh melakukan zina. Walaupun cerita ini masih kontroversi, namun dapat menggambarkan kepada kita bahwa pelaksanaan syariat Islam bidang hukum di Aceh bukan suatu hal yang baru.
Di antara buku atau kitab yang menjadi pedoman pelaksanaan syariat Islam pada masa Kesultanan Aceh, yang menjadi pegangan para qadhi dalam menyelesaikan perkara adalah Miratut Thullab karangan Syeikh Abduurauf Syiah Kuala ditulis atas perintah Sultanah Safiatuddin (1641-1675). Buku kedua adalah Safinatul Hukkam fi Takhlishil Khashsham karangan Syeikh Jalaluddin Turasani, ditulis atas perintah Sultan Alaidin Johansyah (1735-1760). Kedua buku itu kelihatannya betul-betul ditulis sebagai pegangan para hakim di pengadilan karena tidak memuat bab-bab tentang ibadah dan sebalik memuat hukum secara rinci. Sebuah buku lain berjudul Qanun al Asyi Darussalam yang ditulis sebagai hukum tata negara dan tata pemerintahan. Pada masa Sultan Alauddin Mansur Syah terdapat juga buku pedoman yang berjudul Qanun Syarak Kerajaan Aceh.[7]
Mahkamah Syar’iyah
Pada tahun 1947 atas persetujuan Gubernur Sumatera, Residen Aceh dengan persetujuan DPRD membentuk Mahkamah Syar’iyah. Setelah itu, Presiden Soekarno ketika berkujung ke Aceh pada tahun 1948, menjanjikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.[8] Pada tahun 1949, Aceh ditingkat statusnya menjadi provinsi. Tetapi pada tahun 1950 sebagai akibat pembubaran RIS dan diberlakukannya UUDS 1950, provinsi Aceh dibubarkan dan daerah ini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Pembubaran Provinsi Aceh menjadikan pelaksanaan syariat tidak menentu dan Mahkamah Syar’iyah juga menjadi tidak menentu. Ketidakpuasan ini menjadi salah satu penyebab munculnya perlawanan dari rakyat Aceh yang dipimpin oleh Muhammad Daud Beureu-eh. Pada tahun 1956 Provinsi Aceh dibentuk kembali tetapi kewenangannya tidaklah seluas pada provinsi pertama dan karena itu keberadaan mahkamah syar’iyah tetap tidak jelas. Keadaan itu diperbaiki pada tahun berikutnya dengan pengakuan atas mahkamah syar’iyah melalui Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1957 (yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957). Pengakuan itu tidak menghentikan tuntutan pelaksanaan syariat Islam karena kewenangan mahkamah ini lebih sempit dari kewenangan mahkamah yang dibentuk pada tahun 1947. Pada tahun 1959, sebagai hasil musyawarah Dewan Revolusi DI/TII dengan Wakil Perdana Menteri RI, kepada Aceh diberikan status Daerah Istimewa dalam bidang agama, pendidikan dan peradatan. Setelah itu, Keputusan Penguasa Perang Panglima Daerah Militer I Aceh/Iskandar Muda, April 1962 menyatakan bahwa unsur-unsur syariat Islam di Aceh terpulang kepada Pemerintah Daerah Istimewa Aceh. Tetapi keistimewaan dan pelaksanaan syariat Islam tidak pernah direalisasikan karena peraturan pelaksanaannya tidak ada.[9]
Pada zaman reformasi tuntutan pelaksanaan syariat Islam meningkat dan mendapat sambutan dari DPR. Atas usul inisitif anggota DPR disahkanlah UU No. 44 Tahun 1999, yang isinya merupakan peraturan pelaksanaan untuk keistimewaan Aceh yang diberikan kepada Aceh pada tahun 1959. Setelah itu, juga atas usul inisiatif DPR kembali disahkan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh. Dalam undang-undang itu kepada Aceh diberikan peradilan syariat Islam yang akan dijalankan oleh mahkamah syar’iyah, yang kewenangannya ditetapkan dengan qanun. Pada Oktober 2002, qanun yang mengatur kewenangan mahkamah syar’iyah tersebut dapat disahkan (Qanun No. 10 Tahun 2002), dan pada Maret 2003, mahkamah syar’iyah di Aceh diresmikan oleh Menteri Kehakiman dan ketuanya dilantik oleh ketua Mahkamah Agung. Pada tahun 2004 disahkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 15 menyatakan bahwa peradilan syariat Islam di Aceh adalah pengadilan khusus dalam lingkup peradilan agama dan pengadilan dalam lingkup peradilam umum. Setelah itu, dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, ditetapkan bahwa kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam kanun. Dengan demikian, kejaksaan akan melimpahkan perkara pidana tersebut ke mahkamah syar’iyah. Untuk itu, pada tahun 2005 mahkamah syar’iyah Kutacane dan Bireun telah memeriksa perkara pidana yang diatur di dalam kanun.
Hingga saat ini telah disahkan enam buah kanun yang berkaitan langsung dengan hukum dan peradilan syariat Islam, yaitu qanun nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam; qanun nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya; qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (perbuatan mesum); qanun nomor 7 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat dan qanun nomor 11 tahun 2004 tentang tugas fungsional kepolisian daerah NAD.[10]
Pelaksanaan syariat Islam di Aceh tidak hanya dipahami dalam aspek hukum dan peradilan tetapi mencakup berbagai bidang, seperti pendidikan, ekonomi, pemerintahan, berbagai bentuk dan tatacara pelayanan sosial, kegiatan budaya dan olah raga.
Wilayatul Hisbah
Selain pembentukan Mahkamah syar’iyah, dibentuk juga wilayatul hisbah yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat Islam. Dalam qanun 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam. Pada ketentuan umum disebutkan wilayatul hisbah adalah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat Islam. Dalam qanun nomor 9 tahun 2003 tentang tatakerja Majelis Permusyawarata Ulama. Pada ketentuan umum disebutkan wilayatul hisbah adalah satuan tugas yang membantu polisi dalam urusan penegakan syariat Islam. Dalam qanun 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya dan qanun 13 tahun 2003 tentang judi. Pada ketentuan umum disebutkan wilayatul hisbah adalah lembaga yang bertugas membina, melakukan advokasi dan mengawasi pelaksanaan amar makruf nahi munkar. Sedangkan qanun 14 tahun 2003 tentang khalwat ditambah lagi bahwa wilayatul hisbah dapat berfungsi sebagai penyidik.
Keputusan Gubernur No. 01 tahun 2004 tentang pembentukan organisasi dan tatakerja wilayatul hisbah, pada ketentuan umum disebutkan wilayatul hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang syariat Islam dalam melaksanakan amar makruf nahi munkar.
Tugas wilayatul hisbah seperti yang disebutkan dalam pasal 14 qanun 11 tahun 2002 disebutkan bahwa wilayatul hisbah adalah mengawasi, menasihati pelanggar syariat Islam sampai pelanggar tidak melakukan perbuatannya kembali, apabila teguran dan nasihat yang dilakukan membuat seseorang tidak lagi mengulangi perbuatannya maka penyelesaian dipadai pada tahap teguran dan nasihat, akan tetapi apabila tidak didengarkan maka pengawas menyerahkan kasusnya pada penyidik dan selanjutnya diserahkan kepada jaksa dan untuk dilimpahkan ke mahkamah syar’iyah. Dalam Surat Keputusan Gubernur NAD No. 01 tahun 2004 pasal 4 disebutkan tugas wilayatul hisbah adalah melakukan pengawasan dan advokasi spiritual dan melimpahkan kasus pada penyidik.[11]
Dalam pelaksanaan syariat Islam, anggota wilayatul hisbah ini yang melakukan pengawasan dan merazia pelanggar syariat Islam di Aceh. Dalam melaksanakan tugas biasanya dibantu dari unsur kepolisian.

Hukuman Cambuk
Ketika Undang-Undang No. 44 tahun 1999 disahkan, oleh rakyat Aceh disambut dengan “pengadilan rakyat” yang menjatuhkan hukuman badan kepada para penjudi, minuman keras dan pelaku perbuatan mesum. Pengadilan dan penjatuhan hukuman ini digelar di hampir semua kabupaten, sehingga ada sekitar 40 kasus dalam waktu empat bulan. Pengadilan liar itu baru berhenti setelah para ulama turun memberikan penjelasan bahwa di dalam syariat, hukuman hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan yang sah dan berwenang, dan hanya boleh dilaksanakan oleh petugas yang resmi, yang diberi wewenang untuk itu. Rakyat tidak berhak melakukan pengadilan dan tidak berhak menjatuhkan hukuman.
Pelaksanaan syariat Islam di Aceh baru memasuki babak baru, setelah sebelumnya lebih banyak dalam bentuk sosialisi. Mulai 24 Juni 2005, pelaksanaannya sudah memasuki masa-masa eksekusi. Penegakan hukum itu mulai berjalan setelah berfungsinya pengadilan syar’iyah di beberapa kabupaten. Hasilnya sejumlah masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran aqidah dan syiar Islam, telah dijatuhi hukuman berupa dicambuk dengan rotan.
Vonis pertama dijatuhkan oleh pengadilan syar’iyah Bireun. Paling tidak ada 20 orang masyarakat Bireun telah divonis dengan hukuman cambuk. Para tepidana itu dijatuhi hukuman karena tertangkap tangan saat bermain judi. Berdasarkan hukum yang berlaku di Aceh, warga yang tertangkap bermain judi dinyatakan melanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang judi.[12]
Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk itu dilaksanakan di depan mesjid biasanya setelah salat Jumat atau asar. Sebuah panggung ditata dengan bagus. Setelah memberikan kata sambutan oleh beberapa orang pejabat setempat dan seorang jaksa yang bertindak sebagai pemandu acara eksekusi membacakan biodata terhukum. Orang yang dipanggil oleh jaksa untuk dieksekusi dipapah oleh anggota wilayatul hisbah dibawa naik ke atas panggung, di belakang menyusul Jaksa Penuntut Umum, yang membawa rotan sepanjang satu meter sebagai alat cambuk. Orang yang terhukum itu dipakaikan pakaian kusus yang sudah disediakan dan apabila terhukum itu laki-laki maka ia dicambuk sambil berdiri akan tetapi kalau perempuan maka ia dalam posisi duduk ketika dicambuk. Jaksa kemudian menyerahkan rotan kepada seorang pria dengan wajah tertutup sebagai eksekutor seraya menjelaskan berapa kali terhukum harus dicambuk. Pencambukan dimulai ketika Jaksa Penuntut Umum memulai hitungan.[13]
Tidak semua kasus judi harus dihadapkan dengan hukuman cambuk. Menurut ketentuan qanun, hukuman cambuk dapat pula diganti dengan hukuman penjara atau denda.
Namun, jika keadaannya seperti itu hukuman cambuk tentu hanya berlaku untuk mereka yang tidak sanggup membayar denda. Bagi yang punya modal, ia akan memilih membayar denda ketimbang dipermalukan di depan umum. Hal itu seperti dikatakan oleh Maimunah, seorang warga Gandapura, Bireun, hukuman cambuk itu hanya berlaku untuk orang miskin yang tidak dapat membayar denda.[14]
Hukum itu tidak hanya memberi efek jera secara pisik terhadap si pelanggarnya tetapi juga psikologis. Kita berharap hukuman tersebut dapat membuat warga masyarakat sadar dan tidak berbuat salah serta melanggar syariat Islam seperti yang diberlakukan. Kata Kadis Syariat Islam NAD.

Cambuk Vs Keadilan dan HAM
Memang, untuk memulai sesuatu yang baru, apalagi penegakkan syariat Islam, tidak mudah. Juga tidak dibekali nyali serta tekad yang kuat, mustahil pemberlakuan syariat Islam seperti hukum cambuk dapat terwujud. Bayangkan, semenjak diresmikan UU Otonomi Khusus yang di dalamnya tersurat pelaksanaan syariat Islam untuk Aceh, tahun 2001 silam. Baru hukum cambuk yang membuat pemberlakuan syariat Islam seakan menemui “roh”nya. “Tapi saya berharap, jangan sampai ini yang pertama dan terakhir,” kata Teuku Roem, salah seorang tokoh masyarakat Aceh Besar.[15]
Kekhawatiran itu bisa jadi benar dan sangat beralasan. Sebab, bukan mustahil masalah tersebut bisa menjalar ke mana-mana, seiring dengan berbagai masalah yang muncul bersamaan atau kemudian, sehingga citra pemberlakuan syariat Islam itu sendiri menjadi kehilangan makna. Sebut saja soal isu dugaan “pemerasan” yang dilakukan oknum Kejari Bireun. Termasuk prosesi hukuman yang sarat dengan “lomba pidato”. Tempat eksekusi laiknya sebuah panggung festival lomba qasidah hingga muatan pilitis yang terselip secara sengaja atau tidak di dalamnya.
Gugatan bernada moralis yang kemudian dihembuskan para isteri terhukum tatkala pemberitaan media masa begitu sukses membentuk opini publik. Padahal, hukum cambuk belum dilaksanakan terhadap suami mereka. Malah, karena malunya, sempat ada yang putus asa dan minta cerai.
Bukan hanya itu, anak-anak terhukum pun mengaku tidak mau pergi sekolah, karena malu ayahnya terhukum cambuk. Seperti sudah disebutkan tadi, makna hukum tidak hanya memberi efek jere pisik, tetapi juga mental, menemui porosnya. Wajarlah perbuatan yang melanggar tadi dengan barang bukti yang sangat kecil memberi efek yang begitu besar bagi keluarga pelaku. “ini yang saya rasa tidak adil. Walau suami saya sudah dicambuk karena judi, tetapi lebih baik daripada para koruptor yang merugikan rakyat dan negara”, kata salah seorang isteri terhukum cambuk [16]
“Beraninya kan sama orang kecil. Coba ada oknum yang terlibat, mereka pura-pura tidak tahu. Ini jelas tidak adil,” kata salah seorang tersangka.[17]
Mungkin karena realitas itu pula, kritik serupa juga datang dari sosiolog, Humam Hamid), yang paling berbahaya dalam pelaksanaan cambuk ini adalah ketika orang bicara syariat Islam maka akan terbayang hukum cambuk. Padahal syariat Islam juga dapat diartikan dalam konteks yang lebih luas, seperti clean government dan good governent. Dia khawatir, praktek hukum cambuk ini dapat mereduksi syariat Islam itu sendiri. “Bayangkan, dari pengakuan seorang terhukum, dia diperas oleh oknum jaksa. Jika ini benar maka jaksa itu pun harus dicambuk,” ujar Humam Hamid
Benarkah pelaksanaan cambuk itu murni tuntutat syiar Islam atau syiar politik ? Kata Humam Hamid, pelaksanaan syariat Islam di Aceh saat ini sedang dalam proses pencarian bentuk ideal. Oleh karena itu, jika salah menerapkannya dan lebih pada kepentingan politik, dia khawatir akan muncul kelompok perlawanan. “Yang berjudi itukan orang kecil atau kelompok marginal. Nah, ketika mereka merasakan adanya diskriminasi hukum, mereka akan melawan. Dan ini berbahaya,” katanya.
Humam Hamid juga mempertanyakan, apakah hukum cambuk seperti itu hanya diperuntukkan bagi kaum marginal saja. Kalau tidak, maka ada agenda yang lebih besar dan serius dilakukan para elit politik dan ulama di Aceh, yaitu mengeluarkan qanun korupsi. “Ini baru adil, jadi bawah kena atas juga kena,” katanya.[18]
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ishak Ahmad, ayah salah seorang terdakwa, “…bagaimana dengan penjudi-penjudi besar dan para koruptor yang tiap hari mencuri uang rakyat. Kenapa mereka tidak ditangkap dan dicambuk seribu kali. Katanya mau menerapkan syariat Islam secara kaffah di Aceh tetapi kok setengah-setengah dan hanya berlaku bagi kami rakyat kecil.”
Seorang pemerhati hukum di Aceh Tamiang, Amir Hasan Nazri, S.H., mengatakan siapa saja yang melanggar qanun penerapan syariat Islam di Aceh memang harus dicambuk dan perlu dibuat aturan lagi aga rhukuman cambuk tidak saja dikenakan bagi orang kecil. Kalau bisa koruptor yang dijatuhi tuntutan hukum secara nasional juga perlu diberikan hukuman tambahan berupa hukum cambuk.[19]
Namun kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, menyebutkan bahwa untuk koruptor sudah ada ketentuan nasional, sehingga hingga saat ini belum ada ketentuan qanun agar koruptor harus dicambuk.[20]
Hal senada juga disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Di antara yang dipersoalkan adalah masa tahanan terpidana cambuk tidak mengurangi jumlah cambukan. Selama persidangan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dan tidak ada prosedur untuk mengajukan banding kepada mahkamah (pengadilan) yang lebih tinggi. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komnas Perempuan, Kemala Chandrakirana, menurutnya pelaksanaan syariat Islam masih ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang harus direvisi. Dia mengusulkan pelaksanaan syariat Islam dipantau oleh sebuah lembaga independen, serta tidak melanggar hak asasi manusia dan hak-hak kaum perempuan.
Keberatan lain, proses penangkapan masih dilakukan oleh polisi umum bukan oleh petugas wilayatul hisbah. Kemudian batasan umur perempuan yang harus menggunakan jilbab. Selanjutnya batasan yang termasuk pelanggaran khalwat, kemudian latar belakang pendidikan petugas wilayatul hisbah (S1) jurusan syariah dan hukum, sementara dalam prakteknya masih ditemukan anggota wilayatul hisbah dari bermacam-macam latar belakang pendidikan.[21]
Keberatan-keberatan yang ditujukan terhadap pelaksanaan syariat Islam, bahkan ingin mempertentangkan dengan HAM harus disikapi hati-hati. Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Syariat Islam NAD, Alyasa’ Abubakar,
pada dasarnya semua hukuman adalah siksaan untuk memberikan penderitaan. Siksaan itu dianggap sah dijatuhkan apabila diputuskan oleh pengadilan yang sah dan berwenang untuk itu dan dengan cara-cara yang sah pula, sehingga putusan tersebut memenuhi keadilan masyarakat. Karena itu, hukuman penjara atau hukuman cambuk bukanlah pelanggaran HAM sekiranya dijatuhkan oleh pengadilan. Selanjutnya, dapat saja diajukan pertanyaan, mana yang lebih kejam menyiksa orang orang dengan hukuman penjara sehingga dia terpisah dengan keluarganya selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, dibanding dengan hukuman cambuk yang boleh dikatakan tidak memisahkan terhukum dari keluarganya.[22]

Penutup
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh di Aceh sudah semenjak lama diuapayakan namun baru terwujud dengan keluarnya undang-undang tentang keistimewaan Aceh. Terwujudnya penerapan syariat Islam di Aceh bisa jadi karena besarnya tuntutan masyarakat Aceh atau bisa jadi salah satu cara pemerintah menarik simpati masyarakat Aceh di tengah gencarnya tuntutan merdeka dari GAM.
Penerapan syariat Islam di Aceh memang masih terdapat berbagai macam kekurangan dan hendaknya kekurangan-kekurangan itu terus-menerus diperbaiki. Dengan demikian, pelaksanaan syariat Islam di Aceh benar-benar sesuai dengan yang dikehendaki Allah dan dengan syariat Islam itu dapat menjadi rahmat bagi manusia.
Harus pula diakui bahwa selama diterapkan syariat Islam di Aceh, berbagai macam bentuk kejahatan dan kemaksiatan semakin berkurang. Demikian juga sebaliknya, akhir-akhir ini dapat diamati bahwa semangat masyarakat Aceh untuk kembali mengamalkan agamanya semakin meningkat. Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, Pelaksanaan hukuman cambuk telah membawa perubahan yang signifikan di Aceh Tamiang. Kalau sebelumnya permainan judi jelas kelihatannya di kedai-kedai kopi dan lokasi lainnya, dengan adanya hukuman cambuk dan penerapan syariat Islam, permainan judi sudah mulai langka terlihat.[23]
Penomena itu bisa jadi akibat mulai diperketatnya penerapan syariat Islam dan bisa jadi juga mereka semakin insaf setelah diuji dengan peristiwa akbar berupa gempa dan tsunami 26 Desember 2004, yang telah menjadikan ratusan ribu manusia mati secara bersamaan bersama kemewahan dan kemegahan yang mereka cari di dunia ini, ternyata manusia tidak berdaya atas apa yang dikehendaki Tuhannya.

[4]James T Siegel, The Rope of Gad, University of California Press, hlm. 70.
[5]Zakaria Ahmad, Sekitar Kerajaan Aceh Dalam Tahun 1520-1575, Manora, Medan, hlm. 94.
[6]C. Snouck Hurgronje nama samarannya Abdul al Gaffar, seorang sarjana Belanda, pernah melakukan penelitian di Jeddah dan Mekah (1884-1885). Pengetahuannya kemudian digunakan sebagai landasan politik Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia. Bahkan ia dikirim ke Aceh untuk meneliti sumber kekuatan masyarakat Aceh dalam menentang kolonial Belanda.
[7]Alyasa’ Abubakar, Sekilas Syariat Islam di Aceh, Dinas Syariat Islam NAD, hlm. 2-3.
[8]Pada kunjungan Presiden Soekarno ke Aceh tahun 1948, terjadi semacam dialog dengan Muhammad Daud Beureu-eh, yang berbunyi sebagai berikut : Presiden : saya minta bantuan kakak agar rakyat Aceh turut mengambil bagian dalam perjuangan bersenjata yang sekarang sedang berkobar antara Indonesia dan Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945”. Daud Beureu-eh : Saudara Presiden ! Kami rakyat Aceh dengan segala senang hati dapat memenuhi permintaan Presiden asal saja perang yang akan kami kobarkan itu berupa perang sabil, perang yang menegakkan agama Allah sehingga kalau ada di antara kami yang terbunuh dalam perang itu maka berarti mati syahid”. Presiden : Kakak ! Memang yang saya maksudkan adalah perang yang seperti telah dikobarkan oleh pahlawan-pahlawan Aceh yang terkenal seperti Tgk. Tjhik di Tiro dan lain-lain yaitu perang yang tidak kenal mundur, perang yang bersemboyan “merdeka atau mati syahid.” Daud Beureu-eh : Kalau begitu kedua pendapat kita telah bertemu Saudara Presiden. Dengan demikian bolehlah saya mohon kepada Saudara Presiden, bahwa apabila perang telah usai nanti, kepada rakyat Aceh diberikan kebebasan untuk menjalankan syariat Islam di dalam daerahnya”. Presiden : Mengenai hal itu Kakak tak usah khawatir. Sebab 90 % rakyat Indonesia beragama Islam”. Daud Beureu-eh : Maafkan saya Saudara Presiden, kalau saya terpaksa mengatakan, bahwa hal itu tidak menjadi jaminan bagi kami. Kami menginginkan suatu kata ketentuan dari Saudara Presiden”. Presiden : Kalau demikian baiklah, saya setuju permintaan Kakak itu”. Daud Beureu-eh : Allhamdulillah. Atas nama rakyat Aceh saya mengucapkan terima kasih banyak atas kebaikan hati Saudara Presiden. Kami mohon (sambil menyodorkan serik kertas kepada Presiden) sudi kiranya Saudara Presiden menulis di atas kertas ini”. Mendengar ucapan Tgk. Muhammad Daud Beureu-eh itu langsung Presiden Soekarno menangis terisak-isak. Air matanya yang mengalir di pipinya telah membasahi bajunya. Dalam keadaan terisak-isak Presiden Soekarno berkata, Kakak ! Kalau begitu tidak ada gunanya aku menjadi presiden. Apagunanya menjadi Presiden kalau tidak dipercaya.” Langsung saja Tgk. Muhammad Daud Beureu-eh menjawab : “Bukan kami tidak percaya, Saudara Presiden, akan tetapi hanya sekedar menjadi tanda yang akan kami ajak untuk berperang.” Lantas Presiden Soekarno sambil menyeka air matanya berkata, “wallah, billah, kepada daerah Aceh nanti akan diberi hak untuk menyusun rumah tangga sendiri sesuai dengan syariat Islam….” Lihat M. Nur el Ibrahimy Peranan Tgk. Muhammad Daud Beureu-eh dalam Pergolakan Aceh, Jakarta : Media Dakwah, 2001, hlm. 77-79.
[9]Ibid. hlm. 4-5.
[10]Ibid. hlm. 7-8.

[11]Jamhuri, “Wilayatul Hisbah bukan Polisi Syariat”, Serambi Indonesia, 25 Oktober 2005, hlm. 14.
[12]Majalah Aceh Kita, Edisi 017 tahun II/ Juni 2005, hlm. 28.
[13]Tabloid Modus, Edisi 10 Tahun III/30 Juni-6 Juli 2005, hlm. 10.
[14]Majalah Aceh Kita, Edisi 018/Tahun II/ Juli 2005, hlm. 8.
[15]Tabloid Modus, Edisi 10 Tahun III/30 Juni-6 Juli 2005, hlm. 11.
[16] Tabloid Modus, Edisi 10 Tahun III/30 Juni-Juli 2005, hlm. 11.
[17]Ibid. hlm11.
[18]Ibid. hlm. 11.
[19]Koran Aceh Kita, Edisi 006/Tahun I/19-25 September 2005, hlm. 9.
[20]Ibid. hlm. 9.
[21] Serambi Indonesia, 24 Oktober 2005, hlm. 12.
[22]Alyasa’ Abubakar, op. cit. hlm. 15.
[23]Koran Aceh Kita, Edisi 007/Tahun I/26 September-02 Oktober 2005, hlm. 12.

2 komentar:

  1. Salut saya sebagai orang Manggeng. Majalah POTRET mengajak bung Sudirman untuk berkontribusi. Kunjungi potret-online.com, www.ccde.or.id, dan baca majalah POTRET.

    Salam

    Tabrani Yunis

    BalasHapus
  2. EDENPOKER Adalah Agen Poker IDN & Domino QQ Terpercaya Se Asia

    [IMG]http://i65.tinypic.com/2mm5k49.jpg[/IMG]
    KELEBIHAN BERMAIN DI www.edenpoker.co adalah :

    - PROMO TERBARU DARI WEB YANG SUDAH BERDIRI SUDAH 5 TAHUN DEPOSIT HANYA IDR 15.000 DAN WITHDRAW HANYA IDR 15.000.

    # Minimal Deposit IDR 15.000,-
    # Minimal Withdraw IDR 15.000,-
    # Bonus New Member 10.000,-
    # Bonus Deposit 5%,-
    # Bonus Rollingan 0.5%,-
    # Bonus Referral 10%,-
    # Sistem Transaksi Menggunakan Bank :
    BCA
    Mandiri
    BNI
    BRI
    # Di Dukung Oleh Costemer Service Yang Ramah Dan Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Harinya
    # Bonus Cashback Mingguan Dari Total Turn Over
    # Game Kami Di Jamin 100% no Robot Maupun Admin
    # Proses Deposit & Withdraw Aman Dan Cepat

    - Kami Selalu Memberikan Pelayanan Yang Nyaman & Terbaik Untuk Membuat Para Member Kami Merasa Nyaman Dan Senang, Ini Adalah Motto Dari Web Kami Yaitu www.edenpoker.co Sebagai Agen Judi Online Terbaik Terpercaya Hingga Sekarang ini.
    Untuk Imformasi Selajutnya Silakan Hubungi LINE, WA & Live Chat CS Kami Di :

    LiveChat : www.edenpoker.co
    Pin BBM :-
    Twitter Official :-
    WA : +855 7863 3569
    WeChat :-
    LINE : edenpoker

    Hormat Kami
    www.edenpoker.co

    BalasHapus