Rabu, 04 Maret 2009

Sabang

MEWUJUDKAN SABANG SEBAGAI PUSAT PERDAGANGAN TRANSITO
Oleh Sudirman BPSNT Banda Aceh


Abstrak
Pembukaan kembali pelabuhan bebas Sabang diharapkan menjadi salah satu faktor penggerak ekonomi daerah. Untuk mencapai harapan yang demikian, Sabang sebgai pelabuhan bebas di samping memiliki syarat-syarat geografis dan letaknya yang strategis bagi lalu lintas perdagangan internasional, juga harus memainkan peranan sebagai pusat upgrading dan processing industries, daerah perdagangan transito, daerah untuk menyediakan fasilitas perkapalan terutama bahan bakar dan air, pusat shopping centre dan daerah pariwisata. Dengan demikian, baik peningkatan ekonomi masyarakat maupun pemasukan kas daerah akan meningkat.

Pendahuluan
Pada tahun 1887 Firma De Lange & Co yang berkedudukan di Batavia mendirikan Sabang Haven yang mendapat bantuan dari Nederlandsch Handel Maatschappij setelah firma tersebut mendapat konsesi dari pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan kolenstation di pelabuhan Sabang. Pada tahun 1892 firma yang dipimpin oleh J. M. H. Van Oosterzee mengelola pangkalan dan gudang penimbunan batubara pertama untuk kapal-kapal pemerintah dan angkatan laut Belanda. Pembangunan kolenstation baru selesai pada tahun 1895. pembukaan pelabuhan bebas Sabang pada mulanya hanya melayani keperluan bahan baker berupa batubara dan kebutuhan air bagi kapal yang singgah di pelabuhan Sabang.
Pemerintah Hindia Belanda menghendaki Sabang selain sebagai stasiun penyimpanan batubara sekaligus juga sebagai pelabuhan transito barang-barang terutama dari hasil pertanian Deli yang telah menjadi daerah perkebunan tembakau semenjak tahun 1863. Pada tahun 1895 dilepaskan pemuatan batubara pertama yang dating dari tambang batubara Ombilin di Sumatera Barat. Pelabuhan juga menyediakan bahan bakar minyak yang dikirim dari Palembang dan hasil perkebunan berupa lada, pinang, dan kopra dari Aceh sendiri. Sebagai pelabuhan bebas untuk perdagangan umum baru dibuka di Sabang pada tanggal 4 April 1896, sehingga Sabang mulai dikenal bagi lalu lintas perdagangan dan pelayaran dunia.
Kegiatan ekspor dan impor meningkat setiap tahun. Kegiatan di sektor perdagangan itu ternyata telah membawa pengaruh besar bagi lapangan kehidupan masyarakat.

Perdagangan Transito
Perdagangan transito merupakan main business dari suatu pelabuhan bebas, apabila main business itu dapat berkembang maka akan mendorong munculnya kegitan-kegiatan lain. Sabang dalam batas-batas kemapuannya dapat mengembangkan perdagangan transito walaupun belum setaraf dengan pelabuhan bebas internasional lainnya.
Fungsi perdagangan transito akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh peraturan yang mengatur perdagangan antara suatu pelabuhan dengan daerah pabean dan luar negeri, fasilitas-fasilitas gudang, dermaga, kapasitas bongkar muat yang relatif murah dan cepat, pasilitas kebutuhan kapal seperti air, bahan bakar, tenaga kerja, peraturan maritim yang lebih fleksible. Fasilitas-fasilitas itu walapun belum setaraf dengan pelabuhan bebas internasinal, kiranya harus dapat dipenuhi oleh pelabuhan Sabang.
Apabila fungsi perdagangan transito itu dapat dikembangkan maka akan menimbulkan leverage effect bagi pertumbuhan kegiatan ekonomi lain seperti processing industries, pusat-pusat perbelanjaan dan daerah pariwisata.

Perdagangan Luar Negeri Sabang (1964-1967)

Tahun
Export
Import
Ton
US $
Ton
US $
1964
1965
1966
1967
3.785
7.334
30.156
21.105
628.077,02
1.270.138,13
5.266.423,10
3.724.088,24
-
-
-
-
74.567,50
628.088,90
1.435.548,30
4.852.337,60

Dari angka-angka tersebut jelas menunjukkan bahwa trend perdagangan luar negeri Sabang terus meningkat, kecuali ekspor keluar negeri selama tahun 1967 yang agak menurun jika dibandingkan dengan tahun 1966. hal itu dikarenakan pada tahun 1967 ekspor Sabang merupakan re-ekspor barang hasil bumi yang berasal dari daerah pabean Indonesia. Oleh karena kegiatan ekspor secara menyeluruh menurun dari daerah pabean Indonesia, maka Sabang selaku intermediate market juga terna imbas.
Sebagai contoh target ekspor Aceh untuk tahun 1967 ditetapkan 11 juta US $, sedangkan realisasi hanya mencapai 7,8 juta US $. Pada tahun 1966 walapun targetnya tetap 11 juta US $, realisasinya hanya mencapai 9,2 juta US $. Menurunnya ekspor dari daerah pabean keluar negeri termasuk Sabang merupakan gejala umum, yang dihadapi oleh para pengusaha eksportir Indonesia akibat adanya keragu-raguan yang bersifat temporacy uncertanities terhadap pelaksanaan peraturan tanggal 20 Juli 1967. Selain itu, merosotnya harga pasaran internasional terutama karet dan kopi juga membawa pengaruh terhadap nilai ekspor Sabang. Karena barang-barang itu merupakan barang-barang ekspor utama pelabuhan bebas Sabang.
Sebaliknya, nilai impor Sabang dari luar negeri meningkat pada waktu itu, volume perdagangan secara total untuk tahun 1967 menunjukkan kenaikan (US $ 8.576.725,84) jika dibandingkan dengan tahun 1966 (US $ 6.701.974,40).
Impor yang dilakukan Sabang pada zaman dahulu berasal dari supplies credit di luar negeri, sehingga tidak memberatkan dana devisa negara. Selain itu, dapat menarik kembali devisa yang sementara menetap di negara lain. Hal ini berarti secara tidak langsung telah mendatangkan keuntungan bagi daerah dengan bertambahnya pemasukan bea cukai melalui pelabuhan Sabang sebagai pusat perdagangan transito.
Pembangunan ekonomi sesuatu daerah terutama mengolah kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riel melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan keterampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen.
Dengan demikian, pelabuhan bebas Sabang dapat menjadikan potensi ekonomi daerah yang dapat memainkan peranan sebagai salah satu regional leverage centre atau sebagai pusat tenaga pendongkrak dan penggerak ekonomi daerah Aceh. Sabang sebagai pusat perdagangan transito bagi daerah sekitarnya telah menimbulkan bermacam-macam spread effect bagi pertumbuhan kegiatan ekonomi daerah yang berdekatan. Sebagai pusat tenaga penggerak ekonomi, Sabang diharapkan mampu menciptakan pekerjaan kepada penduduk sekitarnya.

Managemen Perdagangan Transito
Sabang sangat cocok untuk dikembangkan menjadi free port karena letak geografisnya sehingga memudahkan pengawasan pisik dan administrasi. Sabang juga merupakan pintu gerbang di sebelah barat Indonesia dengan posisinya di selat Malaka, yang merupakan salah satu jalur lalu lintas pelayaran niaga yang ramai. Pelabuhan Sabang merupakan pelabuhan alam yang merupakan perairan yang terlindung bagi kapal-kapal yang berlabuh. Sabang dapat dikembangkan untuk memiliki fasilitas gudang, air, bahan bakar, dan listrik yang cukup serta fasilitas bongkar muat yang memadai. Demikian juga fasilitas lainnya seperti telekomunikasi, perhotelan, bank, buruh dan lainnya harus tersedia secara cukup.
Setelah Belanda menyerahkan Sabang tahun 1952 kepada Pemerintah Republik Indonesia, semua kegiatan pelabuhan dan perdagangan bebas terhenti. Sabang kemudian dideklarasikan menjadi kotamadia (pemerintahan kota) pada tahun 1964.
Bersamaan dengan itu, pada tanggal 16 Oktober 1963, dengan ketetapan presiden No. 10 tahun 1963, Sabang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas. Pada tahun 1970, pemerintah Republik Indonesia merencanakan untuk membangun dan mengembangkan pulau Weh dari berbagai sektor dan aspek ekonomi, baik perikanan, industri, perdagangan dan lainnya. Pelabuhan Sabang sendiri akhirnya menjadi salah satu pelabuhan bebas dan menjadi salah satu pelabuhan terpenting di Indonesia. Pada tanggal 20 Maret 1970, dikeluarkan UU No. 3 tahun 1970 dan No. 4 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan Sabang dan tentang daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan bebas untuk masa 30 tahun, dengan fungsi : Mengusahakan persediaan (stockpiling) barang-barang konsumsi dan produksi untuk perdagangan impor, ekspor, re-ekspor maupun industri. Melakukan peningkatan mutu (upgrading), pengolahan (processing), manufacturing, pengepakan (packing), pengepakan ulang (repacking), dan pemerian tanda dagang (marking). Menumbuhkan dan memperkembangkan industri, lalu lintas perdagangan, dan perhubungan. Menyediakan dan memperkembangkan prasarana dan memperlancar fasilitas pelabuhan, memperkembangkan pelabuhan, pelayaran, perdagangan transito, dan lain-lain. Mengusahakan memperkembangkan kepariwisataan dan usaha-usaha ke arah terjelma dan terbinanya shopping centre. Mengusahakan dan memperkembangkan kegiatan-kegiatan lainnya khususnya dalam sektor perdagangan, maritim, perhubungan, perbankan dan peransuransian.


Kunjungan Kapal Dagang ke Pelabuhan Sabang pada Tahun 1936-1937
Kapal dari negara
jumlah
1936
1937
Belanda
Hindia Belanda
Inggris
Jerman
Norwegia
Yunani
Jepang
Negara lain
166
269
146
27
53
87
17
39
226
224
112
45
48
46
24
46

804
771

Dengan berbagai macam alasan, seperti maraknya penyeludupan, akhirnya pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1985 mencabut status Sabang sebagai kawasan pelabuhan bebas melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1985. Padahal penyeludupan pada hakikatnya bukan ditentukan oleh free-port itu sendiri tetapi lebih ditentukan oleh kemampuan keamanan di daerah pabean itu sendiri.
Pada tahun 1998, Sabang dijadikan kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang diresmikan oleh Presiden B.J. Habibie dengan Keppres no. 171 tanggal 26 September 1998. Kemudian dicanangkan kembali sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan diterbitkannya Inpres No. 2 tahun 2000 pada tanggal 22 Januari 2000 dan pada tahun 2006 diterbitkan undang-undang no. 11 tahun 2006 tanggal 11 Juli tentang pemerintahan Aceh yang mengamanatkan kepada BPKS melalui DKS untuk pengembangan pelabuhan internasional.

Penutup
Dari kenyataan di atas bahwa keberadaan Sabang sebagai pelabuhan transito dapat mendorong tumbuh bermacam aktivitas penduduk, yang dengan itu diharapkan meningkatnya ekonomi masyarakat. Bagi sektor pemerintah kegiatan perdagangan transito sebab utama yang menciptakan sumber pemasukan dari berbagai macam jenis, antara lain uang sandar, sewa gudang, penjualan air kepada kapal-kapal, berbagai macam biaya tata laksana, pajak perusahaan, bea masuk barang, dan sebagainya. Dengan adanya pemasukan bagi pemerintah, terjadi pula serangkaian pembangunan dalam berbagai bidang dan sektor terutama bidang prsarana fisik pelabuhan, prasarana jalan, dan lain-lain yang dapat menciptakan employment opprtunities kepada masyarakat.
Pelabuhan Sabang diharapkan dapat menunjukkan usaha ke arah pengembangan fungsi utamanya sebagai pusat perdagangan transito. Sabang dengan segala peralatan dan keindahan alam yang dimilikinya serta dengan bermacam-macam fasilitas lainnya yang telah dibangun untuk menunjang terwujudnya pusat perdagangan transito. Selain itu, kawasan Sabang dapat difungsikan sebagai sentral pengembangan industri padat teknologi yang dapat memberi manfaat untuk mengembangkan industri, pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh nusantara serta luar negeri. Dengan itu diharapkan meningkat pula taraf kesejahteraan hidup masyarakat.

Referensi

A.J. Piekaar, Aceh dan Peperangan dengan Jepang. Banda Aceh Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh, 1998.

J. Jongejans, Land en Volk van Atjeh Vroeger en Nu, Barn : Hollandia Drukkerij, 1939.

Syamsuddin Mahmud, dkk., Pelabuhan Bebas Sabang 1967. Banda Aceh : LPES-BPKP4BS, 1968.

M.G De Boer, Zeehaven en Kolenstation Sabang 1899-1924, Gedenkschrift op 1 Januari 1924. Amsterdam : L. Van Leer & Co.

1 komentar:

  1. Slots | Poker, Casino & Nightlife in Oklahoma
    Slots at Oklahoma's 먹튀폴리스 검증업체 Top Poker 슬롯머신 무료 Room, the Ultimate Texas Holdem Poker Site! Free and safe 토토 사이트 추천 online gaming! Slots 블랙잭애니 at the top of the 텐벳 먹튀 casino floor.

    BalasHapus