Senin, 29 Juli 2013
Mahkota Segala Raja
Mahkota Segala Raja
Oleh Sudirman*
Mahkota segala raja merupakan terjemahan dari judul sebuah kitab yang ditulis oleh Bukhari al Jauhari, yaitu Taj al-Salatin atau Tajussalatin. Kitab Tajussalatin berisi pedoman bagaimana seharusnya perilaku dan kewajiban segala raja, menteri, hulubalang, dan rakyat dalam kehidupan bernegara menurut ajaran Islam.
Peneliti Sastra Melayu Klasik, Dr. T. Iskandar, menyebutkan bahwa Bukhari al-Jauhari adalah seorang penulis Melayu keturunan Persia yang nenek moyangnya berasal dari Bukhara. Ia datang ke negeri Melayu sebagai saudagar batu permata. Kitab Tajussalatin selesai ditulis pada tahun 1603, ketika Kesultanan Aceh diperintah oleh Sultan Sayyidil al-Mukammil (1588-1604).
Sebagai sebuah karya sastra, Tajussalatin dapat digolongkan ke dalam buku adab; buku yang membicarakan masalah etika, politik, dan pemerintahan. Penulis menguraikan masalah-masalah tersebut melalui kisah-kisah yang begitu menarik. Bahan yang digunakan untuk menulis kitab tersebut diambil dari berbagai sumber, kemudian digubah kembali oleh Bukhari al-Jauhari.
Gagasan dan kisah-kisah yang dikandung dalam Tajussalatin memberikan pengaruh besar pada pemikiran politik dan tradisi intelektual di dunia Melayu, tidak hanya di Nusantara, melainkan juga di kawasan Asia Tenggara. Bahasan dalam kitab tersebut selalu ditopang oleh Ayat Alquran dan Hadits. Begitu pula kisah-kisah yang digunakan sebagian berasal dari buku-buku sejarah dan cerita rakyat, seperti kisah Seribu Satu Malam.
Tema sentral kitab Tajussalatin adalah keadilan. Penulisnya beranggapan bahwa dalam kehidupan sosial, keadilanlah jalan manusia menuju kebenaran. Perihal keadilan suatu yang didambakan oleh umat manusia sepanjang masa sehingga untuk menegakkan keadilan diperlukan kearifan dan kematangan berpikir. Keadilan juga merupakan landasan untuk menjalin hubungan sosial yang harmonis. Dalam perkembangan masyarakat, keadilan memang bukan tujuan akhir, tetapi keadilan menjamin bahwa tujuan akan lebih mudah dicapai. Tujuan akhir yang hanya dapat dicapai melalui keadilan tersebut adalah kesejahteraan rakyat. Tanpa keadilan, kesejahteraan hanya dinikmati oleh sekelompok orang.
Kitab Tajussalatin ditulis dalam 24 bab. Bab pertama, merupakan titik tolak pembahasan masalah secara keseluruhan, yaitu pentingnya pengenalan diri, pengenalan Allah sebagai Pencipta, dan hakikat hidup di dunia, serta masalah kematian. Diri yang harus dikenal oleh setiap muslim ialah diri manusia sebagai khalifah Tuhan di bumi dan sebagai hamba-Nya.
Bukhari al-Jauhari mengemukakan sistem kenegaraan yang ideal dan peranan seorang raja yang adil dan benar. Orang yang tidak adil, apalagi dia seorang raja, akan menerima hukuman berat di dunia dan akhirat. Sebaliknya, raja yang baik dan adil, akan menerima pahala dan tempat di surga karena ia menjalankan sesuatu berdasarkan hukum Allah dan Rasul-Nya.
Bukhari al-Jauhari tidak hanya memberikan makna etis dan moral bagi keadilan, melainkan juga makna ontologis. Raja yang baik adalah seorang ulil albab yang menggunakan akal pikiran dengan baik dalam menjalankan segala perbuatan dan pekerjaannya, khususnya dalam pemerintahan. Ia menjelaskan pula tentang kriteria ulil albab yang seharunya dimiliki oleh pemimpin, pertama, bersikap baik terhadap orang yang berbuat jahat, lalu menggembirakan hatinya dan memaafkannya apabila orang itu telah meminta maaf dan bertaubat. Kedua, bersikap rendah hati terhadap orang yang berkedudukan lebih rendah dan menghormati orang yang bermartabat, pandai, dan ilmunya lebih tinggi. Ketiga, mengerjakan dengan sungguh-sungguh dan cekatan pekerjaan yang baik dan perbuatan yang terpuji. Keempat, membenci perbuatan jahat, fitnah, dan berita yang belum jelas kebenarannya. Kelima, senantiasa menyebut nama Allah, meminta ampun, dan petunjuk kepada-Nya, serta selalu ingat akan kematian dan siksa kubur. Keenam, mengatakan sesuatu hanya yang benar-benar diketahui, serta sesuai dengan tempat dan waktu, yaitu arif dalam menyampaikan sesuatu.
Karena itu, menurut Bukhari al-Jauhari, seorang raja atau pemimpin harus memenuhi syarat sebagai berikut. Pertama, hifz (memiliki ingatan yang kuat). Kedua, fahm (memiliki pemahaman yang benar terhadap berbagai perkara). Ketiga, fikr (tajam dan luas wawasan). Keempat, iradat (menghendaki kesejahteraan, kemakmuran, dan kemajuan untuk seluruh lapisan masyarakat). Kelima, nur (menerangi negeri dengan cinta atau kasih sayang).
Dalam pasal ke-5, Bukhari al-Jauhari menambahkan tentang beberapa syarat lagi yang seharusnya dimiliki oleh seorang calon pemimpin, agar dapat memerintah negeri dengan adil dan benar. Pertama, seorang pemimpin harus dewasa dan matang dalam segala hal sehingga dapat membedakan yang baik dan buruk bagi diri, masyarakat, dan manusia pada umumnya. Kedua, seorang pemimpin hendaknya memiliki ilmu pengetahuan yang memadai berkenaan dengan masalah etika, pemerintahan, politik, dan agama. Ketiga, pembantu raja yang diangkat harus dewasa dan berilmu, serta menguasai bidang pekerjaannya. Keempat, mempunyai wajah yang baik dan menarik sehingga orang mencintainya, tidak cacat mental dan fisik. Kelima, dermawan dan pemurah, tidak kikir, dan bakhil. Keenam, pemimpin yang baik harus senantiasa ingat pada orang-orang yang berbuat baik dan membantu dia keluar dari kesukaran serta membalas kebaikan dengan kebaikan. Ketujuh, pemimpin yang baik harus tegas dan berani, terutama dalam menghadapi orang jahat dan negara lain yang mengancam kedaulatan negara. Kedelapan, tidak banyak makan dan tidur, tidak gemar bersenang-senang, dan berfoya-foya. Hal itu dapat membuat dia alpa dan lalai pada tugasnya sebagai pemimpin. Kesembilan, tidak senang bermain perempuan. Kesepuluh, seorang pemimpin yang dipilih sebaiknya dari kalangan lelaki yang memenuhi syarat dalam memimpin negara.
Pada pasal ke-6, Bukhari al-Jauhari membahas keharusan seorang pemimpin berbuat adil dalam segala hal. Ia mengutip Surat al-Nahl: 90, ”sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat adil dan ihsan”. Menurut Bukhari al-Jauhari, sikap adil ada dalam perbuatan, perkataan, dan niat yang benar. Adapun ihsan mengandung makna adanya kebaikan dan kearifan dalam perbuatan, perkataan, dan pekerjaan. Pemimpin yang adil merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada masyarakat yang beriman. Adapun pemimpin yang zalim sering merupakan hukuman dan laknat yang diturunkan kepada masyarakat yang berbuat aniaya.
Bukhari al-Jauhari juga menyebutkan tentang perkara yang menyebabkan sebuah kerajaan runtuh. Pertama, pemimpin tidak memperoleh informasi yang benar dan terperinci tentang keadaan negeri dan hanya menerima pendapat dari satu pihak atau golongan. Kedua, pemimpin melindungi orang jahat. Ketiga, pegawai raja senang menyampaikan berita bohong, menyebarkan fitnah, dan membuat intrik-intrik yang membuat timbulnya konflik.
Bukhari al-Jauhari ternyata juga seorang penyair dan penulis hikayat yang ulung. Dalam kitabnya tersebut, ia selalu menyelipkan kispek (kisah pendek) yang sarat hikmah, puisi yang sederhana, tapi indah dan dalam maknanya. Misalnya, ”Jika kulihat dalam tanah ikhwal sekalian insan. Tiadalah dapat kubedakan antara rakyat dan sultan. Fana jua sekalian yang ada, dengan Allah berfirman: Kawl man ’alayha fanin, yaitu barang siapa yang di atas bumi lenyap jua”.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pada zaman dahulu peranan ulama dalam masyarakat Aceh begitu besar. Ulama begitu besar potensinya dalam mengarahkan kehidupan rakyat agar menjadi lebih baik, baik melalui lisan maupun tulisannya. Namun, potensi ulama yang demikian itu dalam kehidupan sekarang terasa merosot, karena aspek perpolitikan telah ikut merasuk ke dalamnya.
Selasa, 16 April 2013
Tuan Seunuet
Tuan Seunuet
Oleh Sudirman*
Sejarah Aceh menyimpan penyelesaian kasus dengan cara-cara yang beraroma pendekatan kultural. Belanda misalnya, sempat kewalahan dan kelelahan menaklukkan Aceh. Persenjataan Belanda yang jauh lebih baik, hanya dilawan oleh rakyat Aceh dengan semangat heroisme dan patriotisme berbungkus keyakinan agama yang mengalir deras dalam darah mereka.
Selama peperangan dengan Belanda, berbagai upaya dilakukan untuk mengakhiri perang yang telah banyak menjadi korban. Menjelang akhir abad XIX, Belanda melaksanakan suatu tindakan kekerasan melalui pasukan elit yang mereka namakan Het Korps Marechaussee (=pasukan marsose). Tugas mereka adalah melacak dan mengejar pejuang Aceh yang melawan Belanda ke segenap pelosok Aceh. Mereka membunuh pejuang Aceh yang berhasil ditemukan atau setidaknya mengasingkan mereka ke luar Aceh.
Melalui cara kekerasan tersebut Belanda mengharapkan rakyat Aceh menjadi takut dan menghentikan perlawanan terhadap Belanda. Namun, tindakan kekerasan tersebut menimbulkan rasa benci dan dendam yang mendalam rakyat Aceh. Untuk membalas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Belanda, pejuang Aceh melakukan suatu cara yang kemudian diistilahkan oleh Belanda dengan nama Atjeh Moorden atau Het een Typische Atjeh Moord (=suatu pembunuhan khas Aceh). Di sini pejuang Aceh tidak lagi melakukan peperangan secara bersama-sama atau berkelompok, tetapi secara perseorangan. Secara nekat seseorang melakukan penyerangan terhadap orang-orang Belanda.
Untuk mengetahui sikap nekat tersebut, pihak Belanda mengadakan suatu penelitian psikologis terhadap orang-orang Aceh. Atas simpulan bahwa banyak orang sakit jiwa di Aceh, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan rumah sakit jiwa di Sabang. Dr. Latumeten yang menjadi kepala rumah sakit tersebut (1931--1935), melakukan studi terhadap pelaku-pelaku pembunuhan khas Aceh yang oleh pemerintah Belanda, mereka diduga telah dihinggapi oleh penyakit syaraf atau gila. Namun, hasil penelitian Latumeten tersebut menunjukkan bahwa semua pelakunya adalah orang-orang yang normal. Mereka melakukan perbuatan nekat tersebut didorong karena sifat dendam terhadap orang Belanda. Oleh karena itu, seharusnya tindakan kekerasan jangan diperlakukan terhadap rakyat Aceh.
Misi Penaklukan Aceh
Belanda yang kewalahan berpikir ulang, mencari cara lain untuk dapat menaklukkan Aceh. Sampailah Belanda pada kesimpulan bahwa cara lain itu dengan memahami latar belakang militansi orang Aceh. Untuk itulah Belanda menggunakan kemampuan seorang pakar budaya yang berkelas tidak sembarangan. Pakar itu bernama Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje, seorang antropolog yang ahli tentang Islam, bahasa Arab, dan bidang kebudayaan umumnya.
Misi utama Snouck Hurgronje adalah “menaklukkan” Aceh. Nama lengkapnya, Christian Snouck Hurgronje, lahir 8 Februari 1857 di Tholen, Oosterhout, Belanda. Orang Aceh menyebutnya sebagai Tuan Seunuet. Hal itu disebabkan oleh misinya yang bersifat merusak atau ”melibas” yang dalam bahasa Aceh disebut seunuet. Pada 9 Juli 1891, ia berangkat ke Aceh dan sejak 16 Juli 1891 hingga 4 Februari 1892 menetap di Banda Aceh. Setelah itu, ia kembali lagi ke Batavia. Antara tahun 1898 hingga 1903, ia sering pergi ke Aceh untuk membantu Van Heutsz dalam menaklukkan Aceh.
Snouck Hurgronje ditugaskan untuk menyelidiki mengapa orang Aceh begitu gigih mempertahankan tanah airnya. Untuk memperoleh pemahaman tentang kebudayaan Aceh, Snouck Hurgronje melakukan penelitian lapangan dan menghasilkan sebuah karya etnografi penting. Hasil kajiannya kemudian dibukukan dalam dua jilid buku yang begitu terkenal, yaitu De Atjehers (1892-1893), yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris The Achehenese (1906). Selain itu, C. Snouck Hurgronje juga meneliti kebudayaan Gayo, yang kemudian menghasilkan karya etnografi yang berjudul Het Gajoland en Zijne Bewoners (1930).
Setelah melakukan studi mendalam tentang semua yang terkait dengan masyarakat Aceh, Snouck Hurgronje menulis laporan panjang yang berjudul kejahatan-kejahatan Aceh. Hasil kajiannya tentang Aceh ini kemudian dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pihak pemerintah kolonial Belanda dalam rangka menaklukkan Aceh.
Pada bagian pertama laporannya, Snouck Hurgronje menjelaskan tentang kultur masyarakat Aceh, peran Islam, ulama, dan peran tokoh pimpinannya. Ia menegaskan bahwa yang berada di belakang perang dahsyat Aceh dengan Belanda adalah para ulama. Snouck Hurgronje menegaskan bahwa Islam harus dianggap sebagai faktor negatif, karena dialah yang menimbulkan semangat fanatisme agama di kalangan pejuang Aceh. Apabila dimungkinkan “pembersihan” ulama di tengah masyarakat sehingga Islam tidak lagi punya kekuatan di Aceh.
Snouck Hurgronje membagi Islam yang dipraktekkan oleh masyarakat Aceh atas tiga bagian, yaitu ibadah, muamalaf, dan politik. Terhadap ibadah harus diberi toleran kepada orang Aceh. Adapun terhadap yang berhubungan dengan politik, haruslah dihadapi dengan kekuatan senjata.
Bagian kedua laporannya adalah usulan strategis soal militer. Snouck Hurgronje mengusulkan dilakukannya operasi militer di desa-desa di Aceh untuk melumpuhkan perlawanan rakyat yang menjadi sumber kekuatan ulama. Snouck Hurgronje melemparkan provokasi bahwa yang berhak memimpin Aceh bukanlah uleebalang, tapi ulama. Snouck Hurgronje kemudian mendekati dan memengaruhi ulama untuk memberikan fatwa agama, tetapi fatwa-fatwa itu diarahkan bagi politik adu domba Belanda.
Kekeliruan lain yang dilakukan oleh Snouck Hurgronje adalah menyelewengkan pemahaman Hadih Maja hukom ngon adat, lagee zat ngon sifeut (‘hukum (Islam) dengan adat seperti zat dengan sifat’). Cara tersebut dilakukan sebagai upaya pendangkalan pemahaman masyarakat Aceh terhadap Islam yang kaffah. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi sikap panatisme masyarakat Aceh terhadap agamanya. Dengan itu diharapkan, masyarakat Aceh tidak lagi memusuhi Belanda.
Hasil penelitian atau karya-karya etnografi itu menjadi bahan untuk memahami Aceh dan berdasarkan pemahaman tersebut, Snouck Hurgronje memberikan nasihat-nasihatnya kepada pusat kekuasaan Hindia Belanda di Batavia (Jakarta). Ia dianggap seorang yang melakukan tugas intelijen dengan cara ilmiah. Hal yang demikian menyebabkan ia tetap hidup dalam perbincangan yang kontrovesial, baik di Eropa maupun di Indoensia.
Neo-Snouck Hurgronje
Adanya orang yang ingin memecah dan memecah belah serta pembodohan terhadap rakyat Aceh. Demikian pula misi pendangkalan terhadap pemahaman Islam bagi masyarakat Aceh, sebenarnya bukanlah hal yang baru, tetapi cara-cara seperti itu sudah pernah dilakukan oleh Snouk Hurgronje dalam menaklukkan Aceh. Banyak orang yang tidak senang melihat masyarakat Aceh bersatu dan hidup dalam damai. Mereka tidak senang melihat masyarakat Aceh yang sedang membangun peradaban melalui syariat Islam. Untuk itu, mereka berusaha melemahkannya dengan melemparkan berbagai isu dan provokasi, seperti melanggar HAM. Oleh karena itu, perlu diwaspadai munculnya manusia yang melakukan misi seperti halnya Snouck Hurgronje.
Langganan:
Postingan (Atom)